Thursday, 30 June 2016

COLLATERAL MURDER

Collateral Murder

Overview

5th April 2010 10:44 EST WikiLeaks has released a classified US military video depicting the indiscriminate slaying of over a dozen people in the Iraqi suburb of New Baghdad -- including two Reuters news staff.
Reuters has been trying to obtain the video through the Freedom of Information Act, without success since the time of the attack. The video, shot from an Apache helicopter gun-sight, clearly shows the unprovoked slaying of a wounded Reuters employee and his rescuers. Two young children involved in the rescue were also seriously wounded.

Short version


Full version


WikiLeaks' Collateral Murder: U.S. Soldier Ethan McCord's Eyewitness Story



The military did not reveal how the Reuters staff were killed, and stated that they did not know how the children were injured.
After demands by Reuters, the incident was investigated and the U.S. military concluded that the actions of the soldiers were in accordance with the law of armed conflict and its own "Rules of Engagement".
Consequently, WikiLeaks has released the classified Rules of Engagement for 2006, 2007 and 2008, revealing these rules before, during, and after the killings.
WikiLeaks has released both the original 38 minutes video and a shorter version with an initial analysis. Subtitles have been added to both versions from the radio transmissions.
WikiLeaks obtained this video as well as supporting documents from a number of military whistleblowers. WikiLeaks goes to great lengths to verify the authenticity of the information it receives. We have analyzed the information about this incident from a variety of source material. We have spoken to witnesses and journalists directly involved in the incident.
WikiLeaks wants to ensure that all the leaked information it receives gets the attention it deserves. In this particular case, some of the people killed were journalists that were simply doing their jobs: putting their lives at risk in order to report on war. Iraq is a very dangerous place for journalists: from 2003- 2009, 139 journalists were killed while doing their work.

Saturday, 11 June 2016

UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS


UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

 

 

 In 1948, the United Nations General Assembly proclaimed the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) for all people and all nations. In the UDHR, the United Nations stated in clear and simple terms rights that belong equally to every person. These rights belong to you. Familiarize yourself with them. Help to promote and defend them.

Adopted by UN General Assembly Resolution 217A (III) of 10 December 1948
UN logo
WHEREAS recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,
WHEREAS disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind, and the advent of a world in which human beings shall enjoy freedom of speech and belief and freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people,
WHEREAS it is essential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected by the rule of law,
WHEREAS it is essential to promote the development of friendly relations between nations,
WHEREAS the peoples of the United Nations have in the Charter reaffirmed their faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person and in the equal rights of men and women and have determined to promote social progress and better standards of life in larger freedom,
WHEREAS Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms,
WHEREAS a common understanding of these rights and freedoms is of the greatest importance for the full realization of this pledge,
Now, therefore, the General Assembly Proclaims
THIS UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS as a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction.
  1. All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.
  2. Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty.
  3. Everyone has the right to life, liberty and security of person.
  4. No one shall be held in slavery or servitude; slavery and the slave trade shall be prohibited in all their forms.
  5. No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.
  6. Everyone has the right to recognition everywhere as a person before the law.
  7. All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of the Declaration and against any incitement to such discrimination.
  8. Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for acts violating the fundamental rights granted him by the constitution or by law.
  9. No one shall be subjected to arbitrary arrest, detention or exile.
  10. Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him.
    1. Everyone charged with a penal offense has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defense.
    2. No one shall be held guilty of any penal offense on account of any act or omission which did not constitute a penal offense, under national or international law, at the time it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal offense was committed.
  11. No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honor and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.
    1. Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state.
    2. Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country.
    1. Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution.
    2. This right may not be invoked in the case of prosecutions genuinely arising from non-political crimes or from acts contrary to the purposes and principles of the United Nations.
    1. Everyone has the right to a nationality.
    2. No one shall be arbitrarily deprived of his nationality nor denied the right to change his nationality.
    1. Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution.
    2. Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses.
    3. The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State.
    1. Everyone has the right to own property alone as well as in association with others.
    2. No one shall be arbitrarily deprived of his property.
  12. Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.
  13. Everyone has the right to freedom of opinion and expression: this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
    1. Everyone has the right to freedom of peaceful assembly and association.
    2. No one may be compelled to belong to an association.
    1. Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives.
    2. Everyone has the right of equal access to public service in his country.
    3. The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures.
  14. Everyone, as a member of society, has the right to social security and is entitled to realization, through national effort and international co- operation and in accordance with the organization and resources of each State, of the economic, social and cultural rights indispensable for his dignity and the free development of his personality.
    1. Everyone has the right to work, to free choice of employment, to just and favorable conditions of work and to protection against unemployment.
    2. Everyone, without any discrimination, has the right to equal pay for equal work.
    3. Everyone who works has the right to just and favorable remuneration ensuring for himself and his family an existence worthy of human dignity, and supplemented, if necessary, by other means of social protection.
    4. Everyone has the right to form and to join trade unions for the protection of his interests.
  15. Everyone has the right to rest and leisure, including reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay.
    1. Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control.
    2. Motherhood and childhood are entitled to special care and assistance. All children, whether born in or out of wedlock, shall enjoy the same social protection.
    1. Everyone has the right to education. Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made generally available and higher education shall be equally accessible to all on the basis of merit.
    2. Education shall be directed to the full development of the human personality and to the strengthening of respect for human rights and fundamental freedoms. It shall promote understanding, tolerance and friendship among all nations, racial or religious groups, and shall further the activities of the United Nations for the maintenance of peace.
    3. Parents have a prior right to choose the kind of education that shall be given to their children.
    1. Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits.
    2. Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author.
  16. Everyone is entitled to a social and international order in which the rights and freedoms set forth in this Declaration can be fully realized.
    1. Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible.
    2. In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.
    3. These rights and freedoms may in no case be exercised contrary to the purposes and principles of the United Nations.
  17. Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the rights and freedoms set forth herein.

Champions of Human Rights

Champions of Human Rights 

27 million people live in slavery—more than twice the number during the peak of the slave trade. And more than a billion adults are unable to read. Given the magnitude of human rights violations—and those listed in the Human Rights Abuses section of this website are only a glimpse of the full picture—it is not surprising that by survey 90 percent of people are unable to name more than 3 of their 30 rights.
Who, then, with so many unaware of their most basic rights, will make sure that human rights are promoted, protected and become a reality?
To answer that question, we can draw inspiration from those who made a difference and helped create the human rights we have today. These humanitarians stood up for human rights because they recognized that peace and progress can never be achieved without them. Each, in a significant way, changed the world.
Martin Luther King, Jr., when championing the rights of people of color in the United States in the 1960s, declared, “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.”
The great advocate of peaceful resistance to oppression, Mahatma Gandhi, described nonviolence as “the greatest force at the disposal of mankind. It is mightier than the mightiest weapon of destruction devised by the ingenuity of man.”
Thomas Jefferson, author of the American Declaration of Independence, declared that “The care of human life and happiness and not their destruction is the first and only legitimate object of good government.”






1) MAHATMA GANDHI (1869–1948)

Mohandas Karamchand Gandhi is widely recognized as one of the twentieth century’s greatest political and spiritual leaders. Honored in India as the father of the nation, he pioneered and practiced the principle of Satyagraha—resistance to tyranny through mass nonviolent civil disobedience.
While leading nationwide campaigns to ease poverty, expand women’s rights, build religious and ethnic harmony and eliminate the injustices of the caste system, Gandhi supremely applied the principles of nonviolent civil disobedience, playing a key role in freeing India from foreign domination. He was often imprisoned for his actions, sometimes for years, but he accomplished his aim in 1947, when India gained its independence from Britain.
Due to his stature, he is now referred to as Mahatma, meaning “great soul.” World civil rights leaders—from Martin Luther King, Jr. to Nelson Mandela—have credited Gandhi as a source of inspiration in their struggles to achieve equal rights for their people.






Dr. Martin Luther King, Jr. (1929–1968)

 Martin Luther King, Jr. was one of the twentieth century’s best-known advocates for nonviolent social change.
Born in Atlanta, Georgia, King’s exceptional oratorical skills and personal courage first attracted national attention in 1955, when he and other civil rights activists were arrested after leading a boycott of a Montgomery, Alabama, transportation company which required nonwhites to surrender their seats to whites, and stand or sit at the back of the bus. Over the following decade, King wrote, spoke and organized nonviolent protests and mass demonstrations to draw attention to racial discrimination and to demand civil rights legislation to protect the rights of African-Americans.
In 1963 in Birmingham, Alabama, King guided peaceful mass demonstrations that the white police force countered with police dogs and fire hoses, creating a controversy which generated newspaper headlines throughout the world. Subsequent mass demonstrations in many communities culminated in a march that attracted more than 250,000 protestors to Washington, DC, where King delivered his famous “I have a dream” speech in which he envisioned a world where people were no longer divided by race.
So powerful was the movement he inspired, that Congress enacted the Civil Rights Act in 1964, the same year King himself was honored with the Nobel Peace Prize. Posthumously awarded the Presidential Medal of Freedom, King is an icon of the civil rights movement. His life and work symbolize the quest for equality and nondiscrimination that lies at the heart of the American—and human—dream.

Human Rights Body

OAS: Save Human Rights Body

Financial Crisis Threatens Basic Protections

(Washington, D.C.) – Member countries of the Organization of American States (OAS) should promptly ensure that the Inter-American Commission of Human Rights receives enough financial support to fulfill its mandate, Human Rights Watch said today. The commission, a key defender of human rights in the Americas, faces a financial crisis that threatens justice and protection to victims of abuses across the continent.
On May 23, 2016, the Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) announced that it faces a financial crisis that may force it to lay off almost half its staff and suspend hearings scheduled for July and October. The commission receives financing in part from the OAS and in part from voluntary grants from various countries, both OAS members and others.
“The IACHR has long been the last hope of victims in the region who have struggled for years to see their rights upheld in domestic judicial systems,” said José Miguel Vivanco, Americas director at Human Rights Watch. “If OAS member countries don’t address this financial crisis, it will cast serious doubts on their commitment to human rights, and raise suspicions that they want to do away with the commission’s scrutiny.”

If OAS member countries don’t address this financial crisis, it will cast serious doubts on their commitment to human rights, and raise suspicions that they want to do away with the commission’s scrutiny.

José Miguel Vivanco

Americas director
Since its establishment in 1959, the commission has been key in bolstering human rights in the region. The commission – and the cases it has brought to the Inter-American Court of Human Rights – has helped strengthen universal human rights standards. Such standards relate, amongst others, to the incompatibility of amnesties for serious human rights violations with human rights law, the scope of criminal military jurisdiction, access to public information, the rights of LGBT people, and gender-based violence.
The commission has also protected hundreds of victims and their families from violations by issuing precautionary measures. It is currently supervising compliance by various governments with hundreds of precautionary measures, and it issues dozens of new measures every year. If OAS member states fail to promptly address this financial crisis, the risks for activists, human rights defenders, and others are likely to increase, Human Rights Watch said.
The commission’s hearings, which could be suspended this year if the financial crisis is not addressed, help bring to light abuses faced by victims throughout the region. Every year, dozens of human rights organizations bring complaints of abuses before the commission and have the opportunity to call government authorities to account on their rights record in what is the most important human rights forum in the Americas.
The OAS has repeatedly stressed the importance of the inter-American human rights system in upholding human rights and democracy in the region, and has committed to overhaul the financial support of the system. In March 2013, the General Assembly of the OAS “reaffirm[ed] its commitment to attain[ing] full financing of the inter-American human rights system” through OAS funding and asked individual countries to make voluntary contributions “while that commitment is gradually fulfilled.”
However, the OAS has yet to live up to its commitment and the commission continues to rely on voluntary donations, which account for around half of its budget. Such donations – especially from non-OAS member states – steeply decreased in 2015 and 2016, fostering this financial crisis.
“A fall in monetary donations from Europe may have triggered this current crisis but the primary responsibility for financing the commission lies with OAS countries, which created it to protect the rights of their own,” Vivanco said.
On May 25, during a session of the Permanent Council of the OAS – one of the main bodies of the organization – the Mexican government suggested that the commission could be blamed for the crisis. The Mexican ambassador to the OAS, Luis Alfonso de Alba Góngora, suggested that the commission could be receiving less funding due to its “partiality” and “delays” in addressing cases, and asked the OAS to take “corrective measures” to overhaul the commission.
In April, 2016, a group of international experts appointed by the commission refuted Mexico’s official account of the disappearance of 43 students from a teacher’s college in Ayotzinapa, Guerrero state. The experts said that the detainees had been subjected to abuse and that the official investigation was marred by the mishandling, loss, and possible destruction of key evidence. The experts were forced to end its investigation after the Mexican government failed to renew its mandate.
“The Mexican government appears to be jumping at the chance to use this financial crisis to weaken the commission, which dared to challenge it,” Vivanco said. “That would be a slap in the face to victims of atrocities in Mexico and elsewhere in the region.”

HAKAM DALAM PIAGAM MADINAH

Piagam Madinah

Kelahiran Piagam Madinah tidaklah lepas dari adanya hijrah Nabi Muhamad SAW dari Makkah ke Madinah, dan merupakan kepanjangan dari dua perjanjian sebelumnya yaitu bai’at aqabah 1 dan 2. Dan setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, maka muncullah masyarakat Islam yang damai, tentram dan sejahtera di Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW, yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, dan beberapa kabilah arab dari Yahudi dan kaum musyrik Madinah.[31] Dan setelah itu, maka Madinah menjadi pusat bagi kegiatan keislaman dan perkembangan dunia Islam.[32]
Dengan tercapainya kesepakatan antara kaum di Madinah, maka semakin heterogenlah masyarakat yang menduduki Madinah. Selain itu, perjanjian ini juga menjadi sangat penting bagi diri Nabi sendiri. Piagam madinah ini secara tidak langsung menunjukkan kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin dan politikus yang ulung, ditandai dengan[33];
  1. Keberhasilan Nabi Muhammad SAW menyatukan umat Islam dalam satu panji, yaitu Islam, dengan mengabaikan perbedaan suku, ras dan kabilah. Dan menyatukan hati semua kaum muslimin dalam satu perasaan.
  2. Menjadikan agama sebagai alasan yang paling kuat, sebagai pengerat antar umat mengalahkan hubungan antar keluarga.
  3. Bahwa ikatan yang terbangun atas dasar agama terdapat didalamnya hak-hak atas setiap individu, dan tercapainya kedamaian dan ketentraman umat.
  4. Adanya kesamaan hak antara kaum muslimin dan yahudi dalam hal maslahat umum, dan dibukannya pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin memeluk agama Islam dan melindungi hak-hak mereka.
Pagam madinah sendiri terdiri dari 70 pasal, dan ditulis dalam 4 tahapan yang berbeda. Pada penulisan pertama terdapat 28 pasal, yang didalamnya mengatur hubungan antara kaum muslimin sendiri. Pada penulisan yang kedua ada 25 pasal yang mengatur hubungan antara umat Islam dan Yahudi. Dan penulisan yang ketiga terjadi setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan penekanan atau pengulangan dari pasal pertama dan kedua. Sedangkan pada tahap yang keempat ini hanya terdapat 7 pasal dan mengatur hubungan antara kabilah yang memeluk Islam.[34]
Periwayatan Piagam Madinah
            Ibnu Katsir meriwayatkan dalam Bidayahnya dari Muhammad ibnu Ishak dengan tanpa sanad, beliau berkata (Rasulullah SAW telah menulis sebuah perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar, dan juga Yahud; Bismilah hirrahman nirrahim, ini perjanjian dari Muhammad SAW dengan Muslimin dan Mu’minin dari Kuraisy dan Yastrib, dan siapa saja yang mengikuti mereka…).[35]
            Selain itu ada juga riwayat lain yang meriwayatkan Piagam Madinah ini, yaitu dari Imam Ahmad, dari Afan, dari Hamad bin Salamah, dari Asim Al-Ahwal, dari Anas bin Malik; Rasulullah SAW membuat sebuah perjanjian antara Muhajirin dan Anshar dirumah Anas bin Malik. Dan telah diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad, Bukhori, Muslim, dan Abu Daud dari berbagai sumber, dari Asim bin Sulaiman, dari Anas bin Malik. Beliau berkata, Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian antara Quraisy dan Anshar dirumahku. Selain itu, Imam Ahmad berkata, telah berkata kepada kita Nasr bin Baab, dari Hajjaj, dia berkata; Suraij telah berkata kepada kita, dari Abad, dari Hajjaj, dari Umar bin Syuaib, dari Ayahnya, dari Kakeknya; Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian antara Muhajirin dan Anshar…[36]
Inilah sekilas tentang periwayatan Piagam Madinah yang diriwayatkan oleh beberapa perawi dan ahli hadist terkemuka, yang merupakan undang-undang negara pertama di dunia, yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW.
Teks Piagam Madinah
            Berikut ini adalah teks Piagam Madinah yang ditulis pada tahap pertama yang terdiri dari 18 pasal;[37]
  1. Umat Islam adalah umat yang satu, berdiri sendiri dalam bidang akidah, politik, sosial, dan ekonomi, tidak tergantung pada masyarakat lain.
  2. Warga umat ini terdiri atas beberapa komunitas kabilah yang saling tolong-menolong.
  3. Semua warga sederajat dalam hak dan kewajiban. Hubungan mereka didasarkan pada persamaan dan keadilan.
  4. Untuk kepentingan administratif, umat dibagi menjadi sembilan komunitas; satu komunitas muhajirin, dan delapan komunitas penduduk Madinah lama. Setiap komunitas memiliki system kerja sendiri berdasarkan kebiasan, keadilan, dan persamaan.
  5. Setiap komunitas berkewajiban menegakkan keamanan internal.
  6. Setiap kominitas diikat dalam kesamaan iman. Antara warga satu komunitas dan komunitas lain tidak diperkenankan saling berperang; tidak boleh membunuh dalam rangka membela orang kafir, atau membela orang kafir dalam memusuhi warga jomunitas muslim.
  7. Umat Islam adalah umat Allah yang tidak terpecah belah.
  8. Untuk memperkuat persaudaraan dan hubungan kemanusiaan diantara umat Islam, warga muslim menjadi pelindung bagi warga muslim lainnya.
  9. Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi. Mereka tidak boleh dianiaya dan diperangi.
  10. Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berparang, semuanya berperang.
  11. Apabila satu komunitas berperang maka komunitas lain wajib membantu.
  12. Semua warga wajib menegakkan akhlak yang mulia.
  13. Apabila ada golongan lain yang bersekutu dengan Islam dalam berperang, maka umat Islam harus saling tolong-menolong dengan mereka.
  14. Oleh karena orang Kuraisy telah mengusir Muhajirin dari Mekah, maka penduduk Madinah, muasrik sekalipun, tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang dapat membahayakan penduduk muslim Madinah.
  15. Jika ada seorang muslim membunuh muslim lain secara sengaja, maka yang membunuh itu harus diqisas (dihukum setimpal), kecuali ahli waris korban berkehendak lain. Dalam hal ini seluruh umat Islam harus bersatu.
  16. Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh membelanya.
  17. Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat dipecahkan dalam musyawarah, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
  18. Semua kesalahan ditanggung sendiri. Seorang tidak diperkenankan mempertanggungjawabkan kesalahan teman (sekutu)-nya.
Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah
            Perjuangan panjang masyarakat barat dalam menegakkan Hak Asasi Manusia yang ditandai dengan munculnya Magna Charta hingga Universal Declaration of Human Right, ternyata telah terlebih dahulu di dahului umat Islam, yaitu dengan adanya Piagam Madinah yang menjadi tonggak awal berdirinya Negara Islam di bawah panji Islam.
            Piagam Madinah, yang merupakan piagam tertulis pertama di dunia ini telah meletakkan dasar-dasar Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Syari’at Islam. Pada awal pembukaan Piagam Madinah telah disebutkan bahwa semua manusia itu adalah umat yang satu, yang dilahirkan dari sumber yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara seorang dengan orang lain dalam segala hal. Namun dalam islam ada satu hal yang membuat seorang dianggap lebih tinggi derajatnya dimata Allah, yaitu kadar imannya, jadi bukan dilihat dari warna kulit, suku, ras, Negara dan jenis kelaminnya, namun kadar iman seseorang itu yang membedakannya dengan orang lain.
          Selain adanya persaman hak diantara setiap manusia, Piagam Madinah juga mengakomodasi adanya kebebasan (yang dimaksud kebebasan disini adalah kebebasan yang masih dalam ruang lingkup syari’ah) yang berbeda dengan kebebasan yang terdapat dalam undang-undang lain pada masa sekarang ini, yang mengedepankan hawa nafsu manusia daripada ketentuan syari’at.
            Dalam masalah kebebasan ini, yang dengannya terjaminlah segala kemaslahatan manusia dari segala bentuk penindasan, ketakutan, dan perbudakan. Selain itu, kebebasan juga menjadikan manusia seperti apa yang dikehendaki Allah SWT, sebagai khalifah Allah di bumi ini dan hambanya sekaligus.[38]
            Dari uraian diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa Hak Asasi Manusia yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia dalam beragama dan hormat-menghormati antar pemeluk agama, Hak-hak politik yang di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan social politik.
Piagam Madinah merupakan konstitusi yang berfungsi menjadi dasar hidup bersama yang disepakati masyarakat Madinah yang heterogen di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw. pada paruh akhir tahun 1 H. 
Piagam Madinah mengandungi prinsip-prinsip HAM dan punya relevansi dengan universalitas HAM. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang dikandung oleh Piagam Madinah dan punya relevansi dengan universalitas HAM, ialah: (1) Hak atas kebebasan beragama; (2) Hak atas persamaan di hadapan hukum; (3) Hak untuk hidup; dan (4) Hak memperoleh keadilan.
Isu HAM dalam Piagam Madinah 
  1. Isu HAM dalam Piagam Madinah
Adapun isu HAM yang dikandung oleh Piagam Madinah, ialah: (1) Hak atas kebebasan beragama; (2) Hak atas persamaan di depan hukum; (3) Hak untuk hidup; dan (4) Hak memperoleh keadilan.
  1.   Hak atas Kebebasan Beragama
Hak atas kebebasan beragama merupakan salah satu isu HAM yang penting dan dikandung oleh Pasal 25 Piagam Madinah, yakni:
Etnis Yahudi dari Suku ‘Awf adalah satu umat dengan orang mukmin. Bagi etnis Yahudi agama mereka; dan bagi orang muslim agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.”
  1. Hak atas Persamaan di depan Hukum
Hak atas persamaan di depan hukum diungkapkan dalam Pasal 26 s/d Pasal 35, sebagaimana tersebut berikut ini:
Pasal 26
Etnis Yahudi suku Najjar diperlakukan sama seperti etnis Yahudi suku ‘Auf.
Pasal 27
 Etnis Yahudi suku Harts diperlakukan sama seperti etnis Yahudi suku ‘Auf.”
Pasal 28
 Etnis Yahudi suku Sâ’idah diperlakukan sama seperti etnis Yahudi suku ‘Auf.”
Pasal 29
 “Etnis Yahudi suku Jusyam diperlakukan sama seperti etnis Yahudi suku ‘Auf.”
Pasal 30
 “Etnis Yahudi suku Aus diperlakukan sama seperti etnis Yahudi suku ‘Auf.”
      Pasal 31
 Etnis Yahudi suku Tsa’labah diperlakukan sama seperti etnis Yahudi suku ‘Auf, kecuali orang yang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.”
Pasal 32
 “Suku Jafnah dari Tsa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Dinasti  Tsa’labah).”
Pasal 33
 Etnis Yahudi suku Syutaibah diperlakukan sama seperti etnis Yahudi suku ‘Awf.  Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).”
Pasal 34
Sekutu-sekutu Tsa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (suku Tsa’labah).
Pasal 35
 Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
  1.   Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup merupakan dinyatakan dalam Pasal 14:
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang mukmin.”
  1.   Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan dinyatakan dalam Pasal 2 s/d Pasal 13.
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari suku Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka, dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 3
Suku ‘Auf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat diantara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 4
Suku Sâ’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat diantara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 5
Suku Harts, sesuai (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 6
Suku Jusyam, sesuai (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 7
Suku Najjar, sesuai (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 8
Suku ‘Amr ibn ‘Auf, sesuai (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat diantara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 9
Suku Nabit, sesuai (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukmin.”
Pasal 10
Suku Aus, sesuai (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 11
Sesungguhnya orang mukmin tidak boleh membiarkan orang yang terbelit utang, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.
Pasal 13
Orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan orang mukmin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

hak asasi manusia dalam ISLAM



Pengertian HAKAM Dalam Pandangan Agama  Islam – Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

HAM Menurut Islam

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam

Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.

 Hukum Islam dan HAM

Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1. Hak hidup.
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
2. Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
3. Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
4. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
5. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
8. Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

KEBEBASAN DIRI














Kebebasan diri merupakan salah satu pekara yang terdapat dalam bahagian dua perlembagaan Malaysia iaitu berkaitan dengan kebebasan asasi. Kebebasan diri bermaksud hak atau kebebasan yang kita punyai sebagai manusia dan sesetengah kebebasan asasi ini telah diperuntukan di dalam perlembagaan Malaysia. oleh yang demikian, hak dan kebebasan ini dikatakan telah dijamin dan kebebasan asasi ini tidak boleh diambil daripada seseorang kecuali dengan keizinan perlembagaan.
Kebebasan diri merupakan salah satu perkara yang terdapat dalam kebebasan asasi dan merupakan satu aspek kebebasan yang asas. Kebebasan diri ini menekankan bahawa seseorang itu tidak boleh diambil nyawanya atau dihapuskan kebebasannya kecuali dikehendaki oleh undang-undang. Selain itu jika seseorang itu ditangkap, dia mempunyai hak untuk mengetahui sebab-sebab dia ditangkap dan berhak untuk mendapatkan peguam bagi membelanya di mahkhamah dan berhak memilih mana-mana peguam untuk membelanya. Peruntukan kebebasan diri ini termaktub dalam Perkara 5 dalam Perlembagaan Malaysia.
Kebebasan diri merupakan perkara lima yang terdapat dalam bahagian dua kebebasan asasi  dalam perlembagaan Malaysia. Terdapat lima Fasal yang terkandung dalam pekara lima perlembagaan pertama. Fasal pertama membincangkan mengenai  tiada seorang pun yang boleh diambil nyawanya atau dilucutkan kebebasan dirinya kecuali menurut undang-undang.  Fasal kedua pula ialah berkaitan dengan jika pengaduan dibuat kepada Mahkhamah Tinggi atau kepada mana-mana hakim Mahkhamah Tinggi menyatakan bahawa seseorang adalah ditahan dengan menyalahi undang-undang, maka mahkhamah itu hendaklah menyiasat pengaduan itu dan, melainkan berpuas hati bahawa tahanan itu adalah sah di sisi undang-undang, mahkhamah itu hendaklah memerintahkan orang itu dibawa ke hadapan mahkhamah itu dan melepaskannya.
Fasal tiga pula berkaitan dengan jika seseorang ditangkap makan ia hendaklah diberitahu dengan seberapa segera yang boleh sebab-sebabnya ditangkap dan ia hendaklah di benarkan berunding dengan seorang pengamal undang-undang yang dipilih olehnya dan dibela oleh pengamal undang-undang itu. Fasal empat pula menyatakan jika seseorang itu ditangkap dan tidak dilepaskan, maka orang itu hendaklah dibawa ke hadapan seorang majistret dengan segera, sekiranya tiada apa-apa sebab yang berpatutan , tetapi walau bagaimanapun dalam tempoh dua puluh empat jam ( tidak termasuk masa perjalanan yang perlu ) dan orang itu tidak boleh ditahan selanjutnya dengan tiada kuasa majistret itu dan fasal lima dan yang terakhir ialah fasal tiga dan fasal empat tidak dipakai terhadap orang negara musuh.
Fasal pertama dalam perkara lima menyatakan bahawa  tiada seorang pun yang boleh diambil nyawanya atau dilucutkan kebebasan dirinya kecuali menurut undang-undang. Ini bermakna setiap orang mempunyai hak untuk hidup  dan menjalani aktiviti harian dan tiada seorang insan pun yang boleh meragut nyawanya  seperti yang telah termaktub dalam  Perlembagaan Malaysia  Perkara 5 (1).  Jika seseorang itu dengan sengaja atau tidak sengaja mengambil nyawa seseorang, ia boleh didakwa di mahkamah kerana hal ini melanggar hak kebebasan diri yang telah termaktub dalam perkara 5 (1) Perlembagaan Malaysia.
Antara kes mahkhamah yang melibatkan perkara 5 (1) adalah kes yang melibatkan kes Ahmad Raduan Awang Dol menentang  Public Prosecutor. Kes ini berkenaan dengan satu pembunuhan yang melibatkan Ahmad Raduan Awang telah dituduh membunuh Awang Jamli bin Awang Sani. Kes ini adalah bertentangan dengan Perkara 5 (1) Perlembagaan Persekutuan  kerana mengikut fasal yang termaktub di dalam perlembagaan itu, tiada seorang pun boleh diambil nyawanya atau dilucutkan kebebasan dirinya kecuali menurut undang-undang.
 
BY- Hari Raaj