Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para
pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaanabsolut (raja
yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hukum), kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta
pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir
suatu doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab
kepada hukum.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan
HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan
mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini
menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat
dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat
undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah
menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat
resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan
kalau ada hak persamaan.
erkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau.
Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis
belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah
mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut
ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French
Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang
kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini
antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan
penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang
sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh
pejabat yang sah.
No comments:
Post a Comment