Saturday, 11 June 2016
Definisi
Definisi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) secara sederhana didefinisikan sebagai hak dasar yang telah dimiliki oleh seseorang bahkan sejak ia masih berada dalam kandungan. Menurut John Locke, HAM adalah hak yang diberikan langsung dari Tuhan dan memiliki sifat yang kodrati. Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa HAM adalah suatu hak yang sifatnya fundamental untuk dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dicabut atau diambil oleh siapapun. Hak Asasi Manusia bersifat universal, maksudnya adalah berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan tidak ada batasan-batasan kenegaraan. Dengan demikian semua orang dari negara manapun harus menjunjung tinggi HAM.
By- Hari Raaj :)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment